Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lebih memilih untuk menjual Merpati Nusantara Airlines daripada menyelamatkannya. Namun, proses jual-beli ini diburu dengan waktu karena pihak-pihak terkait hanya punya waktu satu bulan lagi sebelum Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) Merpati Nusantara Airlines hangus akibat sudah satu tahun tidak beroperasi.
Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan bahwa saat ini sudah ada dua calon investor yang tertarik membeli Merpati Nusantara Airlines. Pemerintah pun memberikan syarat agar calon investor bisa membeli Merpati Nusantara Airlines, yakni calon investor nantinya harus menuhi hak normatif perusahaan berupa pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang sudah lama menunggak.
Dia mengungkapkan, Kementerian BUMN sudah menunjuk PT Danareksa dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk menyeleksi calon investor. Menurutnya, calon investor itu menginginkan agar pemerintah tetap memiliki saham di Merpati Nusantara Airlines. Akan tetapi, akibat kendala keuangan, teknikal, dan aset yang sudah diagunkan, pemerintah hanya akan memiliki saham minoritas. “Kalau valuasi aset Merpati, hasilnya minus besar. Aset sudah diagunkan. Utang Merpati ke Pertamina tidak ada agunan,” katanya.
Merpati Nusantara Airlines telah berhenti beroperasi sejak 1 Februari 2014. Begitu memutuskan berhenti beroperasi, Air Operator Certificate (AOC) Merpati Nusantara Airlines langsung dibekukan oleh Kementerian Perhubungan. Namun, jika sudah satu tahun tidak beroperasi sama sekali, maka secara otomatis SIUP perusahaan akan hangus. Oleh karena itu, Gatot mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan berupaya menyelesaikan permasalahan Merpati Nusantara Airlines pada bulan Januari ini.
Foto: Tri Setyo Wijanarko/PhotoV2.com for Indo-Aviation.com
0 komentar:
Posting Komentar