Senin, 31 Agustus 2015

Garuda Bakal menaikkan Tarif di Sejumlah Rute Domestik


garuda_skyteam livery_Andika Primasiwi

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan di Indonesia telah menaikkan tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi sebesar 10 persen dari tarif batas atas yang lama. Selain itu, regulator juga menurunkan tarif batas bawah yang semula 40 persen menjadi 30 persen dari tarif batas atas. Dengan demikian, maskapai penerbangan memiliki ruang yang cukup luas dalam memberikan harga tiket kepada para pelanggannya.
Kenaikan tarif batas atas dilakukan agar maskapai penerbangan tidak merugi akibat nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat. Sedangkan penurunan tarif batas bawah dilakukan dengan alasan untuk menjaga tingkat isian kursi penerbangan lantaran pertumbuhan ekonomi yang sedang lesu membuat daya beli masyarakat menurun.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan menaikkan tarif penerbangan rute-rute domestik yang padat penumpang. Meskipun demikian, Arif tidak menyebutkan rute-rute mana saja yang akan dinaikkan tarifnya. “Kami perlu ruang gerak yang lebih besar pada kondisi dolar yang menguat terhadap nilai tukar rupiah, khususnya untuk periode peak days atau peak season,” ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar