Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan di Indonesia telah
menaikkan tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi sebesar 10 persen
dari tarif batas atas yang lama. Selain itu, regulator juga menurunkan
tarif batas bawah yang semula 40 persen menjadi 30 persen dari tarif
batas atas. Dengan demikian, maskapai penerbangan memiliki ruang yang
cukup luas dalam memberikan harga tiket kepada para pelanggannya.
Kenaikan tarif batas atas dilakukan agar
maskapai penerbangan tidak merugi akibat nilai tukar rupiah yang terus
melemah terhadap dolar Amerika Serikat. Sedangkan penurunan tarif batas
bawah dilakukan dengan alasan untuk menjaga tingkat isian kursi
penerbangan lantaran pertumbuhan ekonomi yang sedang lesu membuat daya
beli masyarakat menurun.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama
Garuda Indonesia Arif Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan menaikkan
tarif penerbangan rute-rute domestik yang padat penumpang. Meskipun
demikian, Arif tidak menyebutkan rute-rute mana saja yang akan dinaikkan
tarifnya. “Kami perlu ruang gerak yang lebih besar pada kondisi dolar
yang menguat terhadap nilai tukar rupiah, khususnya untuk periode peak days atau peak season,” ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar