Perusahaan penerbangan berbiaya rendah yang fokus dalam melayani rute jarak menengah hingga jarak jauh, Indonesia AirAsia X, menjadi salah satu maskapai penerbangan yang izin usahanya terancam dibekukan lantaran belum bisa memenuhi persyaratan mengenai kepemilikan dan pengoperasian pesawat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun, Indonesia AirAsia X akan berupaya memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan secara aktif akan berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selaku regulator di Indonesia.
Presiden Direktur Indonesia AirAsia X
Dandy Kurniawan mengatakan, pihaknya akan membuat pengaturan yang
diperlukan agar persyaratan dari pemerintah bisa terpenuhi. “Sebagai
maskapai yang menerbangkan penumpang internasional terbanyak ke
Indonesia selama lima tahun terakhir, AirAsia Group, termasuk Indonesia
AirAsia X telah memberikan kontribusi signifikan kepada pertumbuhan
pariwisata, ekonomi dan sosial di tanah air,” katanya.
Menurut Dandy, AirAsia Group saat ini
sudah mempekerjakan lebih dari 3.000 warga negara Indonesia yang
terbesar di 16 kota di Indonesia. Oleh karena itu, dia meminta
pemerintah memberikan dukungan kepada maskapai penerbangan ini agar
tetap eksis dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. “Merupakan harapan
tulus kami agar Kementerian Perhubungan dapat terus memberikan dukungan
penuh kepada maskapai untuk memajukan industri penerbangan Indonesia,”
tutur Dandy.
Indonesia AirAsia X merupakan afiliasi
dari AirAsia X asal Malaysia dan juga tergabung dalam AirAsia Group.
Perusahaan penerbangan ini baru beroperasi awal 2015. Kini Indonesia
AirAsia X telah melayani rute penerbangan Denpasar-Melbourne sebanyak
lima kali dalam seminggu dan akan membuka rute penerbangan
Denpasar-Sydney sebanyak lima kali seminggu mulai 17 Oktober 2015.
Selain itu, Indonesia AirAsia X juga akan kembali melayani rute
penerbangan Jakarta-Jeddah setelah musim haji selesai, tepatnya pada
November mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar