Kamis, 03 September 2015

Indonesia AirAsia X Segera Tambah Jumlah Armada


PRAMUGARI_AIRASIA

Indonesia AirAsia X menjadi salah satu maskapai penerbangan yang mendapatkan ancaman akan dicabut izin usahanya oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan karena jumlah pesawat yang dioperasikan masih belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Berdasarkan aturan, maskapai penerbangan niaga berjadwal wajib mengoperasikan minimal 10 pesawat, dengan rincian lima pesawat berstatus milik dan lima pesawat lagi berstatus sewa. Namun hingga kini Indonesia AirAsia baru memiliki lima pesawat saja.
Presiden Direktur Indonesia AirAsia X Dandy Kurniawan mengatakan, perusahaan saat ini sedang berupaya untuk menambah armada agar sesuai dengan persyaratan yang ada di dalam undang-undang. “Kami menginformasikan bahwa Indonesia AirAsia X tengah dalam proses untuk membuat berbagai pengaturan yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan. Indonesia AirAsia X akan melakukan diskusi aktif dengan Kementerian Perhubungan selama proses tersebut,” tutur Dandy.
Menurut Dandy, Indonesia AirAsia X siap mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, dia juga meminta pemerintah memberikan dukungan terhadap industri penerbangan yang sudah berupaya mendatangkan banyak wisatawan ke Indonesia. “Indonesia AirAsia X senantiasa berkomitmen dalam mendukung pariwisata Indonesia melalui konektivitas udara yang terjangkau dan juga menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan. Merupakan harapan tulus kami agar Kementerian Perhubungan dapat terus memberikan dukungan penuh kepada maskapai untuk memajukan industri penerbangan Indonesia,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar