Indonesia AirAsia X menjadi salah satu maskapai penerbangan yang mendapatkan ancaman akan dicabut izin usahanya oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan karena jumlah pesawat yang dioperasikan masih belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Berdasarkan aturan, maskapai penerbangan niaga berjadwal wajib mengoperasikan minimal 10 pesawat, dengan rincian lima pesawat berstatus milik dan lima pesawat lagi berstatus sewa. Namun hingga kini Indonesia AirAsia baru memiliki lima pesawat saja.
Presiden Direktur Indonesia AirAsia X
Dandy Kurniawan mengatakan, perusahaan saat ini sedang berupaya untuk
menambah armada agar sesuai dengan persyaratan yang ada di dalam
undang-undang. “Kami menginformasikan bahwa Indonesia AirAsia X tengah
dalam proses untuk membuat berbagai pengaturan yang dibutuhkan untuk
memenuhi persyaratan. Indonesia AirAsia X akan melakukan diskusi aktif
dengan Kementerian Perhubungan selama proses tersebut,” tutur Dandy.
Menurut Dandy, Indonesia AirAsia X siap
mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, dia juga
meminta pemerintah memberikan dukungan terhadap industri penerbangan
yang sudah berupaya mendatangkan banyak wisatawan ke Indonesia.
“Indonesia AirAsia X senantiasa berkomitmen dalam mendukung pariwisata
Indonesia melalui konektivitas udara yang terjangkau dan juga
menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan. Merupakan harapan tulus
kami agar Kementerian Perhubungan dapat terus memberikan dukungan penuh
kepada maskapai untuk memajukan industri penerbangan Indonesia,”
pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar