Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menurunkan tarif batas bawah penerbangan. Awalnya, Kementerian Perhubungan mematok tarif batas bawah sebesar 40 persen dari tarif batas atas. Kini tarif batas bawah yang berlaku adalah sebesar 30 persen dari tarif batas atas.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, penurunan tarif batas
atas dilakukan karena daya beli masyarakat mengalami pelemahan akibat
pertumbuhan ekonomi yang melambat. Jika tarif batas bawah tidak
diturunkan, Kementerian Perhubungan khawatir tingkat isian kursi pesawat
anjlok. “Kalau misalnya tarif batas bawah masih dipatok 40 persen dari
batas atas, kami khawatir load factor maskapai akan turun. Apalagi daya
beli masyarakat juga tengah menurun. Jadi kami patok 30 persen saja,”
katanya.
Selain menurunkan tarif batas bawah,
Suprasetyo mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan juga berpeluang
menaikkan tarif batas atas. Alasannya nilai tukar rupiah terhadap dolar
Amerika Serikat yang terus melemah semakin membebani operasional
maskapai penerbangan. “Tetapi yang kami hitung ini, khusus komponen
biaya yang memang terpengaruh dolar saja. Jadi saya perkirakan kenaikan
tarif batas atas penumpang angkutan udara niaga kelas ekonomi itu
sekitar 10 persen lah,” ujar Suprasetyo.
0 komentar:
Posting Komentar