Rabu, 09 September 2015

Kemenhub Revisi Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Penerbangan


PESAWAT_ANTRE_TAKE_OFF_DI_BANDARA_SOEKARNO_HATTA_DIDIK_SUDIARTO_SALEH_DSC_0172

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menurunkan tarif batas bawah penerbangan. Awalnya, Kementerian Perhubungan mematok tarif batas bawah sebesar 40 persen dari tarif batas atas. Kini tarif batas bawah yang berlaku adalah sebesar 30 persen dari tarif batas atas.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, penurunan tarif batas atas dilakukan karena daya beli masyarakat mengalami pelemahan akibat pertumbuhan ekonomi yang melambat. Jika tarif batas bawah tidak diturunkan, Kementerian Perhubungan khawatir tingkat isian kursi pesawat anjlok. “Kalau misalnya tarif batas bawah masih dipatok 40 persen dari batas atas, kami khawatir load factor maskapai akan turun. Apalagi daya beli masyarakat juga tengah menurun. Jadi kami patok 30 persen saja,” katanya.
Selain menurunkan tarif batas bawah, Suprasetyo mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan juga berpeluang menaikkan tarif batas atas. Alasannya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terus melemah semakin membebani operasional maskapai penerbangan. “Tetapi yang kami hitung ini, khusus komponen biaya yang memang terpengaruh dolar saja. Jadi saya perkirakan kenaikan tarif batas atas penumpang angkutan udara niaga kelas ekonomi itu sekitar 10 persen lah,” ujar Suprasetyo.

0 komentar:

Posting Komentar