TransNusa Aviation Mandiri merupakan salah satu dari delapan maskapai penerbangan yang terancam izin usahanya dicabut oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan lantaran belum memenuhi persyaratan kepemilikan dan pengoperasian pesawat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Menariknya, TransNusa memiliki dua buah
Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP), yakni izin usaha penerbangan
berjadwal dan izin usaha penerbangan tidak berjadwal. Untuk memenuhi
persyaratan, TransNusa berencana melepas izin usaha penerbangan tidak
berjadwal dan bakal fokus dalam melayani penerbangan berjadwal.
Sebagai maskapai penerbangan tidak
berjadwal, TransNusa belum memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat yang
diwajibkan mengoperasikan minimal tiga pesawat, dengan rincian satu
pesawat berstatus milik dan dua pesawat lainnya boleh berstatus sewa.
Namun, sebagai maskapai penerbangan berjadwal, TransNusa sudah memenuhi
persyaratan dengan mengoperasikan lima pesawat berstatus milik dan lima
pesawat lagi berstatus sewa. Melepas surat izin penerbangan tidak
berjadwal merupakan cara yang paling praktis bagi TransNusa dalam
menghindari ancaman dari regulator. “Kalau sampai akhir September ini
kami tidak bisa memenuhi, ini yang akan kami pilih nanti,” ujar Managing
Director TransNusa Aviation Mandiri Bayu Sutanto.
Menurut Bayu, meskipun kehilangan surat
izin sebagai maskapai penerbangan tidak berjadwal, dia optimis
perusahaan tidak akan kehilangan kontrak penerbangan charter. Dia
mengatakan TransNusa akan menggunakan cara yang ditempuh oleh Citilink
Indonesia, yakni menggunakan izin maskapai penerbangan berjadwal untuk
melayani penerbangan charter dengan izin khusus.
Bayu menambahkan, saat ini TransNusa
memiliki kontrak penerbangan charter dengan tiga perusahaan
pertambangan. Dia berharap bisa mendapatkan izin khusus melayani
penerbangan charter menggunakan izin usaha penerbangan berjadwal karena
masih terikat kontrak dengan tiga perusahaan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar