Senin, 07 September 2015

TransNusa Bakal Lepas Izin Usaha Penerbangan Tidak Berjadwal


transnusa

TransNusa Aviation Mandiri merupakan salah satu dari delapan maskapai penerbangan yang terancam izin usahanya dicabut oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan lantaran belum memenuhi persyaratan kepemilikan dan pengoperasian pesawat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Menariknya, TransNusa memiliki dua buah Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP), yakni izin usaha penerbangan berjadwal dan izin usaha penerbangan tidak berjadwal. Untuk memenuhi persyaratan, TransNusa berencana melepas izin usaha penerbangan tidak berjadwal dan bakal fokus dalam melayani penerbangan berjadwal.
Sebagai maskapai penerbangan tidak berjadwal, TransNusa belum memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat yang diwajibkan mengoperasikan minimal tiga pesawat, dengan rincian satu pesawat berstatus milik dan dua pesawat lainnya boleh berstatus sewa. Namun, sebagai maskapai penerbangan berjadwal, TransNusa sudah memenuhi persyaratan dengan mengoperasikan lima pesawat berstatus milik dan lima pesawat lagi berstatus sewa. Melepas surat izin penerbangan tidak berjadwal merupakan cara yang paling praktis bagi TransNusa dalam menghindari ancaman dari regulator. “Kalau sampai akhir September ini kami tidak bisa memenuhi, ini yang akan kami pilih nanti,” ujar Managing Director TransNusa Aviation Mandiri Bayu Sutanto.
Menurut Bayu, meskipun kehilangan surat izin sebagai maskapai penerbangan tidak berjadwal, dia optimis perusahaan tidak akan kehilangan kontrak penerbangan charter. Dia mengatakan TransNusa akan menggunakan cara yang ditempuh oleh Citilink Indonesia, yakni menggunakan izin maskapai penerbangan berjadwal untuk melayani penerbangan charter dengan izin khusus.
Bayu menambahkan, saat ini TransNusa memiliki kontrak penerbangan charter dengan tiga perusahaan pertambangan. Dia berharap bisa mendapatkan izin khusus melayani penerbangan charter menggunakan izin usaha penerbangan berjadwal karena masih terikat kontrak dengan tiga perusahaan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar